Hukum Perayaan Natal dan Tahun Baru
5 jam lalu
DAFTAR ISI
- Fatwa MUI Perayaan Natal Bersama
- Mengucapkan Selamat Hari Natal
- Perusahaan Mengadakan Jamuan Natal
- Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?
- Hukum Memiliki Pohon Natal Tanpa Melakukan Perayaan
- Umat Islam Pada Waktu Natalan Menghiasi Rumahnya Dengan Balon
- Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru
- Hukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru
- Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
- Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang?
- Menambah Ibadah Di Awal Tahun Baru Masehi
- Mengucapkan Selamat Hari Raya (Natal,Tahun Baru) Kepada Non Muslim
Hukum Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir
- Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
- Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
- Hukum Ucapan Selamat Kepada orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
- Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
- Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir
- Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang Masihiyun?
Sebab-sebab Orang Islam Ikut Merayakan Hari Besar Orang-orang Kafir.
Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang Islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di antaranya:
- Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama Islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran Islam dan mana yang bukan.
- Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau Islam melarang ikut merayakannya.
- Suka mengikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131451-hukum-perayaan-natal-dan-tahun-baru.html