Beranda | Artikel
Hukum Perayaan Natal dan Tahun Baru
5 jam lalu

DAFTAR ISI

  1. Fatwa MUI Perayaan Natal Bersama
  2. Mengucapkan Selamat Hari Natal
  3. Perusahaan Mengadakan Jamuan Natal
  4. Halalkah Penghasilan Membantu Merayakan Natal?
  5. Hukum Memiliki Pohon Natal Tanpa Melakukan Perayaan
  6. Umat Islam Pada Waktu Natalan Menghiasi Rumahnya Dengan Balon

Hari Besar Orang-Orang Kafir

  1. Hukum Perayaan Menyambut Tahun Baru
  2. Hukum Kaum Muslimin Mengucapkan Selamat Tahun Baru
  3. Awal Tahun Baru Masehi Berdzikir, Berdoa dan Membaca Al-Qur’an
  4. Ikut Perayaan Tahun Baru Masehi Agar Mendapatkan Uang?
  5. Menambah Ibadah Di Awal Tahun Baru Masehi
  6. Mengucapkan Selamat Hari Raya (Natal,Tahun Baru) Kepada Non Muslim

Hukum Berpartisipasi Pada Hari Raya Orang Kafir

  1. Hukum Membuka Toko Pada Hari Raya Orang Kafir
  2. Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
  3. Hukum Ucapan Selamat Kepada orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
  4. Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
  5. Hukum Menyambut dan Bergembira Hari Raya Orang Kafir
  6. Ucapan Selamat Hari Raya Kepada Orang Masihiyun?

Sebab-sebab Orang Islam Ikut Merayakan Hari Besar Orang-orang Kafir.
Ada beberapa sebab mengapa sebagian orang Islam ikut merayakan hari besar orang-orang kafir, di antaranya:

  1. Pengetahuan mereka yang sangat minim terhadap ajaran agama Islam, sehingga tidak bisa membedakan mana yang merupakan ajaran Islam dan mana yang bukan.
  2. Sebagian mungkin tahu bahwa itu adalah hari besar orang-orang kafir, namun tidak tahu kalau Islam melarang ikut merayakannya.
  3. Suka mengikuti trend atau apa yang lagi tenar dan baru tanpa memikirkan apakah tindakannya benar atau salah, berguna atau tidak.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/131451-hukum-perayaan-natal-dan-tahun-baru.html